Penyiksaan adalah tindakan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit fisik atau psikis pada seseorang untuk memaksa korban agar melakukan tindakan. Alasan penyiksaan termasuk hukuman, pengumpulan intelijen dan paksaan. Pada tahun 1948, setelah Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang penyiksaan ketika mereka mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Para penentang penyiksaan berpendapat bahwa pemerintah tidak boleh melakukan penyiksaan karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan ilegal menurut hukum internasional. Para pendukung berpendapat bahwa militer tidak boleh dicegah menggunakan penyiksaan jika mereka yakin itu akan menjaga keamanan negara.
Jadilah yang pertama membalas pertanyaan ini.